Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara serikat pekerja dan direksi PT Pos Indonesia (Pos) memasuki babak baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) kini mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.
Seperti diketahui puluhan pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji pada 1 Februari 2019 dan ditenggarai akibat aksi unjuk rasa SPPI yang berlangsung pada Senin 28 Januari 2019.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (2/2/2019), keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa mengatakan bahwa direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, khususnya dalam pembayaran upah kepada karyawan.
Baca Juga
Advertisement
"Direksi PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melanggar ketentuan dalam PP No.8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Upah," kata dia.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Ia menjelaskan, aksi damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI sebagai berikut:
a.Aksi damai dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di perusahaan terutama masalah hubungan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.
b. Pada tanggal 23 Januari 2019 bertempat di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dilaksanakan pertemuan LKS Bipartit Korporat, dimana salah satu yang dibicarakan adalah rencana aksi damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.
Pada pertemuan tersebut tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan antara BOD dengan Ketum SPPI dan para Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 tim perusahaan merespons dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD.
Hingga tanggal 28 Januari 2019, tidak ada upaya dari perusahaan untuk melakukan pertemuan dimaksud.
Pernyataan Dirut Pos bahwa dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 sebagai alasan menunda pembayaran gaji yang seharusnya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan justru merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Sikap
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, DPP SPPI menyatakan sebagai berikut:
a. Mendesak Direksi PT Pos Indonesia (Persero) segera membayarkan upah karyawan
b. Meminta kepada Presiden RI dan Menteri BUMN untuk segera turun tangan memperbaiki pengelolaan PT Pos Indonesia (Persero).
c. Menghimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan pekerjaan dan mengikuti penyelamatan perusahaan.
"Penundaan pembayaran gaji bukan karena demo SPPI tetapi karena direksi sudah gagal dalam pengelola BUMN PT Pos Indonesia sehingga harus segera mundur," pungkas dia.
Advertisement