Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa 5 blok minyak dan gas (migas) yang telah beroperasi akan mengubah sistem bagi hasil migas.
Wakil Menteri ESDM Arcndra Tahar mengatakan, 5 KKKS yang telah menggarap blok migas eksplorasi akan mengubah kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split pada Februari 2019.
"Sebanyak 5 blok lagi nanti yang switch ke gross split. Semuanya eksplorasi," kata Arcandra, di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya sudah ada KKKS yang mengubah sistem kontrak cost recovery menjadi gross split. Yaitu Eni SpA yang mengelola blokEast Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung.
Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Catatan Positif
Wood Mckenzie pun memberikan catatan positif pada penerapan sistem kontrak minyak dan gas (Migas) gross split, yang mulai terapkan Pemerintah Indonesia sejak 2017. Lembaga konsultan ekonomi dunia tersebut pun mengapresiasi melalui laporan yang terbit Januari 2019.
Menurut Arcandra, sambutan positif penerapan skema bagi hasil migas gross split dari Wood Mackenzie memandakan, sistem kontrak gross split diterima para investor migas. Kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split juga dinilai meningkatkan gairah investasi migas di Indonesia.
"Kami bersyukur, dengan kerja keras kita semua dukungan terhadap sistem gross plit terus mengalir dan semakin besar. Apresiasi yang diberikan oleh Wood Mackenzie menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif untuk menarik investasi migas ke Indonesia," tandasnya.
Advertisement