Liputan6.com, Jakarta - Polresta Pontianak menetapkan Sg sebagai tersangka kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye dan penganiayaan terhadap salah seorang relawan Caleg Demokrat Dapil 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Kami akan terus memproses hukum kasus dugaan perusakan APK dan penganiayaan relawan salah seorang caleg tersebut," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Minggu (3/2/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan bukti penganiayaan ringan. Pelanggaran pidananya diatur dalam pasal 352 KUHP.
"Tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan," kata Anwar, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Urai Juliansyah mengatakan, pihaknya terus mendalami laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye yang dialami Dessi Fithri Anggraeni, Caleg Demokrad Dapil 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai), Minggu (27/1) lalu.
"Kami secara resmi, Kamis kemarin (31/1) sudah menerima laporan yang disampaikan oleh koordinator tim pemenangan Caleg Dessi Fithri Anggraeni secara administrasi, yakni laporan berupa perusakan atribut parpol yang akan kami dalami dulu di tingkat komisioner dan akan dibahas melalui pleno," ujarnya.
Ia menjelaskan, di pleno itulah nantinya akan diketahui apakah laporan tersebut terkait pelanggaran pidana Pemilu, administrasi atau pelanggaran kode etik.
Penyerangan oleh sekelompok orang terhadap relawan caleg tersebut terjadi pada Minggu (27/1), di saat para relawan sedang istirahat makan siang usai memasang bendera partai. Akibatnya satu orang relawan bernama Mis mengalami luka gores di bagian dada karena terkena bambu tiang bendera yang digunakan kelompok penyerang.