Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta Badan Geologi untuk lebih responsif dan melakukan re-zonasi, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana. Upaya mitigasi bencana ini sangat penting dilakukan agar meminimalisir jatuhnya korban akibat bencana.
"Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya dan juga Wakil Presiden, juga meminta untuk melibatkan Badan Geologi untuk mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah," ujar Menteri Jonan melalui keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi nantinya akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini, selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.
"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif dan mulai tahun ini mungkin mulai mencari personil yang lebih muda karena arahan Bapak Presiden juga kalau bisa di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," terang Jonan.
Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten atau kota yang sudah ada maupun yang akan disusun.
Salah satunya, memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan RTRW kota maupun Kecamatan.
"Kemudian memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan," ujarnya.
Saat ini, Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan