Liputan6.com, Jakarta Artis VA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi diri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada muncikari prostitusi online di Surabaya. VA yang sebelumnya dirawat inap di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, kini sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan VA sudah dipindah ke Rutan pada Senin (4/2/2019) pagi.
Advertisement
"Sudah tadi pagi kata dokter RS Bhayangkara," ungkap Barung.
Artis VA sempat menderita sakit Maag akut usai menjalani serangkaian pemeriksaan selama 12 jam di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. VA akhirnya dirawat di ruang Anggrek 4 rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat 1 Februari.
Salah satu tim penasehat hukum VA, Rahmat Santoso menuturkan, akibat sakit tersebut berat badan VA turun hingga 6 kilogaram. Rahmat menegaskan, Artis VA akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara 6 Tahun
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. Selain itu, polisi juga menetapkan dua muncikari sebagai tersangka.
Advertisement