KPU Riau Minta Perusahaan Izinkan Pegawainya Nyoblos Pemilu 2019

Meski pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu sebagai hari libur nasional, namun perusahaan tetap menjalankan operasional.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 04 Feb 2019, 13:30 WIB
Kesibukan petugas PPS Kelurahan Menteng saat mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan manajemen perusahaan, terutama yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) agar mengizinkan pekerjanya menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.

"Kalau ada perusahaan yang menggagalkan, maka bisa dipidana, karena melanggar pasal 517 UU tentang Pemilihan Umum," ujar Komisioner KPU Kepri Koordinator Wilayah Batam Widiyono Agung, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/2/2019).

Ia khawatir masih ada kawasan industri dan perusahaan yang belum memahami aturan Indonesia, mengenai hak warga negara untuk menyalurkan suaranya dalam Pemilu.

Berdasarkan pengalamannya bekerja di kawasan industri, kata Agung, kemungkinan ada perusahaan yang mengejar waktu kerja, sehingga melarang pekerjanya untuk ke luar saat waktu operasional.

Menurutnya, meski pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu sebagai hari libur nasional, namun perusahaan tetap menjalankan operasional demi mengejar waktu pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan.

"Saya bertahun-tahun di Muka Kuning (kawasan industri). Meski libur, tapi ada juga 'shipping' sehingga harus cepat, maka produksi harus terus berjalan," kata dia.

Agung meminta KPU Batam gencar melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada pengelola kawasan industri agar tidak ada warga yang kesulitan menyalurkan haknya.

"Mereka enggak paham. Kasih tahu ada ancaman pidana, mereka harus tunduk. Bila sengaja menggagalkan Pemilu, ancamannya penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harus Berikan Waktu

Petugas PPS Kelurahan Menteng mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Menteng, Jakarta, Rabu (17/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Agung menegaskan, perusahaan harus memberikan waktu kepada pekerja selama satu hingga dua jam untuk menyalurkan haknya dalam Pemilu antara pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Ancaman sosial juga ada, perusahaan dianggap tidak mendukung Pemilu," pungkas Agung.

Sementara itu, Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengaku masih ada pengelola kawasan yang belum memahami ketentuan KPU. Bahkan, kata dia, saat komisioner hendak menyampaikan surat sosialisasi, dilarang masuk oleh petugas keamanan dan kehadirannya ditolak.

"Awalnya agak repot meyakinkan. Mereka enggak ngerti apa itu KPU, awalnya enggak mau menerima kita. Kita sampaikan, ingin memastikan jika ada karyawan yang ingin menggunakan haknya. Tolong ini sampaikan kepada perusahaan yang ada pada mereka (perusahaan yang berada di dalam kawasan)," je;as Syahrul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya