Liputan6.com, Jakarta - Artis VA, tersangka kasus dugaan pornografi di Surabaya, sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Kini, ia dipindahkan ke rumah tahanan Polda Jatim.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (4/2/2019), "Sudah tadi pagi kata dokter RS Bhayangkara."
Artis VA mengalami pingsan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Penyakit maag akutnya kambuh, sehingga ia dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, artis VA sempat dipindahkan lebih awal. Namun, pemindahan tersebut ditunda lantaran artis VA mendadak terserang penyakit diare.
Sementara itu, pengacara artis VA, Milano Lubis, mengajukan penangguhan penahanan pascakondisi kesehatannya menurun. Hingga kini permohonan tersebut masih dalam proses di kepolisian.
Hilangkan Barang Bukti?
Artis VA disebut-sebut telah menghilangkan barang bukti. Menanggapi hal ini, Milano buka suara.
Diterangkan Milano, itu tak mungkin karena semua alat bukti telah disita oleh polisi. VA juga tak akan kabur karena sudah dijamin oleh tantenya.
"Semua alat buktinya kan sudah disita polisi. Terus dibilang apa lagi? Takut mangkir? Kita enggak pernah mangkir. Takut kabur? kita mau kabur kemana? Kan sudah dijamin sama tantenya. Mau mengulangi perbuatan, ya lebih enggak mungkin lagi itu," ungkap Milano, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (3/2/2019).
Advertisement
Tak Kooperatif
Dalam menjalani proses hukum, artis VA juga disebut tak kooperatif. Pengacara mengatakan bahwa VA tak pernah absen dari pemeriksaan bahkan tak pernah datang terlambat.
"Kalau kita penginnya dia ditangguhkan. Tetap proses hukum kita jalan. Kan selama ini VA kan kooperatif. Tidak ada tidak kooperatif, dari pemeriksaan pertama, pemeriksaan tambahan, pemeriksaan tersangka, semua kita ikutin. Panggilannya kita tidak pernah molor. Sesuai dengan panggilan. Darimananya yang tidak kooperatif," tegasnya.
(Akbar Prabowo Triyuwono/Kapanlagi.com)