Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2019, 15:53 WIB
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan nasib penahanan musisi Ahmad Dhani sore ini, Senin (4/2). Pihak Pengadilan Tinggi mengaku belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan kuasa hukum Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memberikan memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar menuturkan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi diberikan waktu selama 3 hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan sampai keputusan hukum tetap.

"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak Pengadilan Negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu 3 hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya kita akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

Penahanan terhadap terdakwa dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.

"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujarnya.

 


Kewenangan Pengadilan Tinggi

Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.

Reporter: Nur Habibie

Simak video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya