Larangan Penggunaan GPS Saat Mengemudi Didukung Menhub

Mahkamah Agung (MK) telah menolak terkait uji materi penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Feb 2019, 18:05 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang menggunakan GPS saat di jalan (Trackimo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MK) telah menolak terkait uji materi penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS ini, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Terkait hal tersebut, kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK tersebut. ""(Kemenhub mendukung keputusan MK?) Mendukung," ujar dia seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, ditulis Senin (4/2/2019).

‎Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Hal ini bukan hanya membahayakan pengendara yang menggunakan gadget tersebut, tetapi juga pengendara lain.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," tambahnya.

"Tapi message-nya adalah, please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Budi mengungkapkan, pemerintah bersama instansi terkait juga terus mengampanyekan keselamatan berkendara. Hal ini guna menekan angka kecelakaan di jalan raya. "Sosialisasi kepada pengguna kendaraan? Oh selalu. Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana, pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya