Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mantan presenter itu dilaporkan karena dianggap melarang syariat Islam tentang poligami.
Grace dilaporkan seseorang bernama Soni Pradhana Putra, Koordinator Bela Islam (Korlabi), dan PA 212. Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengungkapkan alasannya melaporkan Grace ke Bareskrim Polri.
Advertisement
"Yang ini ada juga (laporan) Grace Natalie, yang memang menyerang syariat Islam, syariat poligami. Syariat apa pun, haram umat Islam untuk menghujat. Apalagi yang melarang syariat, yang syariat ini dilindungi oleh Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, telah menyinggung agama, telah menyinggung daripada unsur golongan, dan melakukan ujaran kebencian," ucap Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Novel berharap, pihak kepolisian segera memproses laporannya. Sebab ia menilai, pernyataan Grace yang diduga melarang pologami sudah tersebar luas ke masyarakat melalui media massa.
"Kita berharap untuk Mabes Polri segera memproses sebagaimana sebelumnya," kata Novel.
Laporan yang dibuat Novel diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan laporan LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Adapun barang bukti yang dibawa untuk melengkapi laporan ini, antara lain satu keping cd berisi rekaman, dan bukti-bukti berita yang di media online.
Laporkan Relawan Ahok
Selain Grace, mereka juga melapokan Ketua Relawan BTP Mania, Immanuel Ebenezer. Immanuel dilaporkan atas dugaan malakukan ujaran kebencian sesuai dengan Undang-undang ITE. Laporan terhadap Immanuel telah tercantum dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim.
"Alhamdulillah, perwakilan dari PA 212, Korlabi, hari ini mendampingi saudara Musa, beliau dari PA 212 yang melaporkan Immanuel Ebenezer, yang melakukan penistaan agama, yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang, yang Tuhan mereka adalah duit. Ini Alhamdulillah sudah diterima dengan Pasal 156 A tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama dan UU ITE," kata Novel.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement