Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Feb 2019, 19:54 WIB
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Hakim Rustiono saat membaca vonis Eka, Senin (4/2/2019).

Hakim menyatakan penerimaan Rp 185 juta oleh Eka terbukti sebagai suap dari pembahasan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung.

Karena Eka telah mengembalikan Rp 27 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui istrinya, majelis hakim pun mewajibkan dia membayar sisanya yakni Rp 158 juta.

“Apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan enam bulan penjara,” tukasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana lima tahun dan enam bulan penjara.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya