Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi digital kerap dimanfaatkan berbagai sektor untuk mengembangkan bisnisnya, di antaranya adalah sektor niaga. Agar lebih efisien berbagai barang dijual secara online salah satunya adalah Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Namun di sisi lain, penjualan Elpiji 3 kg bersubsidi secara online menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. Lantaran, penjualan Elpiji dengan sistem online menyulitkan pengawasan penyaluran barang subsidi agar dinikmati pihak yang berhak.
"Masyarakat yang membeli secara online, langsung diantar ke rumah tangga oleh pangkalan, penerima subsidi sulit teridentifikasi," kata Djoko, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Padahal, pemerintah telah menetapkan sasaran pengguna Elpiji 3 kg bersubsidi, yaitu rumah tngga, usaha mikro, kapal perikanan bagi nelayan dan pompa air untuk petani.
Djoko menuturkan, pengendalian harga Elpiji 3 kg bersubsidi sulit dilakukan, sebab penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak bisa menjadi patokan, akibat masyarakat lebih memilih membeli di tingkat pengecer yang harganya lebih tinggi.
"Harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan pengecer sehingga pengendalian sulit dilakukan. Masyarakat banyak sekali membeli di tingkat pengecer," tutur dia.
Perkembangan volume Elpiji 3 Kg meningkat cukup signifikan sejak 2012-2018. Seiring dengan penggunaannya, realisasi penyaluran subsidi Elpiji 3 Kg relatif meningkat sejak 2015 dengan jumlah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan.
"Anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali, dengan jumlah yang cukup besar," ujar dia.
Pertamina Minta Warga Lapor Jika Temukan Pengoplos Elpiji
Sebelumnya, PT Pertamina Persero) mengapresiasi pihak Kepolisian atas keberhasilannya menangkap oknum pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) di beberapa tempat di area DKI Jakarta. Masyarakat pun diimbau menggunakan Elpiji 3kg sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat miskin.
Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami menegaskan, Elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan usaha kecil.
Namun kerap dimanfaatkan oknum dengan mengoplos. Tindakan tersebut melanggar pidana karena merugikan masyarakat dan negara.
"Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran," kata Dewi, di Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna elpiji oplosan, karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standar pengisian Pertamina. Pertamina pun menghimbau masyarakat, melaporkan ke aparat kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan Elpiji 3kg.
Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi Elpiji 3 kg, tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup Elpiji tertentu di daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.
"Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan Elpiji bersubsidi,” tanda.
Menurut Dewi, Pertamina telah memasok elpiji 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran dan memberantas pengoplosan perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan terkait.
"Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti, ke Pertamina Contact Center 1 500 000," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement