Liputan6.com, Jakarta - Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Terdapat dissenting opinion oleh satu hakim anggota atas vonis tersebut.
Hakim Sofialdi menilai, Eka sedianya dibebaskan dari dakwaan menerima suap karena bukan pegawai negeri. Sedangkan berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, unsur penerima suap haruslah memiliki latar belakang penyelenggara negara.
Advertisement
"Menimbang unsur pegawai negeri dalam diri Eka Kamaluddin tidak terpenuhi maka unsur-unsurdalam dakwaan alternatif pertama tersebut tidak perlu dipertimbangkan sehingga dakwaan tidak memenuhi secara hukum," ucap Hakim Sofialdi saat membacakan pertimbangan dissenting opinion, Senin (4/2/2019).
Dari lima hakim yang tergabung dalam majelis, empat hakim lainnya menilai Eka tetap dinyatakan menerima suap karena dilakukan secara bersama-sama dengan mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan berlanjut. Hal itu dianggap sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Eka yang berprofesi konsultan dan pengajar dituntut sebelumnya oleh jaksa penuntut umum pada KPK pidana penjara lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 185 juta atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dari pengurusan tersebut Eka mendapat Rp 75 juta, sementara pengurusan DAK ia memperoleh Rp 110 juta.
Eka Kamaluddin dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis 4 tahun
Perantara dalam suap APBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Eka dinyatakan terbukti menerima suap dari komitmen fee yang diterima mantan anggota DPR Komisi XI Amin Santono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Hakim Rustiono saat membaca vonis Eka, Senin (4/2/2019).
Hakim menyatakan penerimaan Rp 185 juta oleh Eka terbukti sebagai suap dari pembahasan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Sumedang dan Dana Insentif Daerah Kabupaten Lampung.
Karena Eka telah mengembalikan Rp 27 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui istrinya, majelis hakim pun mewajibkan dia membayar sisanya yakni Rp 158 juta.
"Apabila tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan enam bulan penjara," kata hakim.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement