Liputan6.com, Jakarta Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, jalur laut masih sebagai jalur pengiriman narkoba asal Tiongkok dan Taiwan. Mereka membawa barang haram itu dari kapal ke kapal sampai mendarat ke negara yang dituju.
"Digunakan kapal ikan besar, mother ship, dijadikan bunker di tengah laut. Bunker ini bisa diambil di Myanmar, berhenti di Penang atau Johor. ketika ada pemesan dia tinggal berikan titik koordinat," kata Eko di Dit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019).
Advertisement
Ia menungkapkan, jalur tikus kini sudah mulai banyak dari Sabang hingga Sumatera Utara. Ia ingin agar ada kerjasama dengan seluruh Polres ditingkatkan.
Mereka juga ingin mengajak seluru Direktur Narkoba, Kepala Satuan Binmas dan Kepala Satuan lainnya untuk sosialisasi dan menggalang masyarakat nelayan di masing-masing kabupaten.
"Untuk meningkatkan pencegahan secara dini. Karena begitu luasnya seluruh rute," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini berencana akan berangkat ke Penang, Malaysia untuk kerja sama terkait penangkapan narkoba di tengah laut. Kerja sama itu antara Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Australia.
"Ada empat negara. Kita akan laksanakan join operasional di laut. Karena di tengah laut kita tidak bisa penegakkan hukum," ungkapnya.
Bongkat Sindikat Malaysia-Aceh
Sementara itu, BAreskrim pada Januari lalu pihaknya berhasil membongkar sindikat Malaysia-Aceh- Medan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Indonesia. Barang haram seberat 16 kg itu diambil di laut perbatasan Malaysia-Indonesia.
Enam orangtelah dijadikan tersangka atas kasus ini. Yakni APS (54), EF (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47). Sementara dua orang lagi yakni ABG dan RHM masih dalam pengejaran.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal primer. Yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp. 1 miliar-10 miliar.
Juga pasal sekunder, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Reporter: NUr Habibie
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement