Tunda Kenakan Bagasi Berbayar, Citilink Tunggu Evaluasi Kemenhub

Citilink berharap dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Feb 2019, 13:44 WIB
Maskapai penerbangan Citilink.
Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Citilink Indonesia memastikan menunda kebijakan pemberlakuan bagasi berbayar yang awalnya akan diterapkan pada 8 Februari 2019. Penundaan merujuk kepada koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," ucap Resty Kusandarina, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
 
Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Kemudian barulah kebijakan ini disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. 
 
Namun, sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. 
 
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Citilink sempat menuai polemik karena kebijakan bagasi berbayar. Berbagai protes pun datang seperti dari YLKI yang menyebut kebijakan ini adalah trik menaikkan harga tiket.
 
 
 
 
 

Kemenhub Siapkan Standar Tarif Bagasi Maskapai Bertarif Murah

Banner Infografis Bagasi Pesawat Berbayar Maskapai Tarif Rendah. (Foto: AFP)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyadari kebijakan pengenaan tarif bagasi pada maskapai LCC ini dikeluhkan para penumpang. Namun di sisi lain, dia juga menyadari industri maskapai saat ini membutuhkan stimulus.

Untuk itu, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan menjaga daya beli penumpang maskapai, Menhub tengah menyiapkan aturan yang berisi formula pentarifan bagasi pesawat.

"Sebenarnya secara internasional regulasinya seperti ini. Tapi mungkin supaya tegas kita sedang siapkan aturan di mana tarif itu ditetapkan dengan suatu tarif yang membuat kalkulasi akhirnya masih terjangkau," kata Menhub saat berbicang dengan Liputan6.com, Senin (4/2/2019).

Dia mengaku, pengguna maskapai berbiaya murah di Indonesia sangatlah besar. Dengan harga terjangkau tanpa menghilangkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, menjadikan siapa saja kini bisa terbang menggunakan pesawat.

Di tengah kebiasaan ini, Menhub mengakui penerapan bagasi berbayar membuat para penumpang kaget. Alhasil banyak gelombang protes yang dilayangkan.

Ditegaskan pula, penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya murah ini tidak menyalahi aturan. Karena yang berhak memberikan fasilitas ini adalah maskapai kelas medium dan first class.

"Di Amerika itu LCC ya begitu, barang sedikit, kalau nambah bayar. Jadi orang-orang di Indonesia saja yang belum terbiasa. Mungkin dengan tarif sekarang kurang memadai. Tapi saya tidak sekedar bela maskapai saja tapi mereka juga harus efisiensi sehingga bisa berikan tarif memadai," pungkas Menhub.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya