Liputan6.com, Bandung - CEO Lippo Group James Riady akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk hadir di sidang kasus suap perizinan Meikarta. Kehadiran James untuk menelusuri pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng dan peran Lippo Group dalam suap izin Meikarta.
James yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, karyawan Lippo Group Henry Jasmen, dan dua konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, tampak hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
James hadir sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan jas hitam, James langsung memilih duduk di bangku tamu.
"Ada saksi yang sudah dua kali kami panggil hari ini hadir, James Riady," kata jaksa dari KPK I Wayan Riana pada majelis hakim pengadilan.
Namun sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, jaksa KPK meminta James untuk menunggu di luar ruangan.
"Saksi yang akan dikonfrontir diharapkan keluar sidang dulu," katanya. James pun kemudian meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, James tidak bisa hadir pada sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).
Selain James Riady, Jaksa dari KPK kembali menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta. Selain itu, terdapat beberapa saksi lain yang bakal dimintai keterangannya.
Sekitar pukul 10.10 WIB, Iwa sudah hadir di ruang sidang. Ia yang duduk di kursi tamu tampak mengenakan baju batik berwarna hijau.
Saksi-saksi
Dalam sidang kali ini jaksa KPK juga memanggil saksi lain seperti Neneng Rahmi Nurlaili tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman.
Jaksa KPK I Wayan mengakui kehadiran para saksi ini untuk dikonfrontasi terkait bantahan Iwa yang menerima duit Rp1 miliar. Dalam persidangan sebelumnya, nama Iwa disebut menerima duit Rp1 miliar saat proses Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Penerimaan uang itu melibatkan Neneng Rahmi, Hendry Lincoln, Waras Wasisto dan Sulaeman. Mereka bertemu di rest area kilometer 72.
"Betul, rencananya seperti itu (konfrontasi)," kata Wayan sebelum persidangan dimulai.
Dalam persidangan sebelumnya, Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar terkait proyek Meikarta. Bahkan Iwa menganulir berita acara pemeriksaan (BAP) sendiri saat disebut jaksa menerima bantuan berupa banner saat proses penjaringan bakal calon Gubernur Jabar di PDIP.
Iwa menjawab saat diperiksa itu, dia mengaku sedang buru-buru karena ada tugas ke Amerika. "Saya buru-buru supaya cepat selesai. (Soal banner) Saya tidak memberikan desain dan meminta," kata Iwa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement