Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sekretaris Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, M Taufik menilai penerapan hukum di era saat ini janggal. Menurutnya, hukum masih tebang pilih. Contohnya beda perlakuan antara pendukung dan pengkritik penguasa.
Hal itu disampaikan Taufik dalam diskusi bertajuk "Hukum Era Jokowi Mundur dan Zalim?" di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto No 93 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
"Buat kami banyak kejanggalan dari penerapan hukum di negeri ini. Buktinya pada saat kami melapor, itu enggak diproses. Karena yang kita lapor adalah kelompok sebelah," ujar Taufik.
"Tapi kalau yang melaporkan dari kelompok sebelah, proses hukumnya begitu cepat," sambungnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu rakyat sudah tak tahan dengan penerapan hukum yang tak adil. Taufik melihat ada kesadaran dari rakyat sudah untuk menghentikan kezaliman dengan adanya perubahan kepemimpinan nasional di Pilpres 2019.
Kasus Sukmawati hingga Bupati Boyolali
Di kesempatan sama, Juru Bicara Advokasi BPN, Muhammad Syafi'i senada dengan Taufik. Dia mencontohkan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri yang tidak diproses. Kemudian aparat juga diam saat Bupati Boyolali mengucapkan kata tak pantas kepada Capres Prabowo Subianto.
"(Kasus) di Boyolali setelah kita adukan tetapi tidak diproses sampai saat ini seperti Tengku Zulkarnain, Neno Warisman, Ahmad Dhani," ujar Syafi'i.
Menurut anggota Komisi III DPR tersebut slogan profesional, modern dan terpercaya (promoter) polisi tidak bisa dipercaya.
"Jangan kalau yang mengadukan berseberangan dengan pemerintah prosesnya cepat sekali. Contohnya kasus Ahmad Dani. Itulah potret polisi saat ini, benar sesuai dengan tema (diskusi)," tandas dia.
TKN: Jokowi Tak Pernah Intervensi Kasus Hukum
Sementara itu Direktur hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irvan Pulungan menegaskan, hukum pada era Jokowi berdiri sendiri. Jokowi, kata dia, tidak mengintervensi terhadap suatu kasus hukum.
"Dalam pemerintahan Jokowi, hukum berdiri sendiri tanpa intervensi. Penegakan hukum sesuai koridor, supaya efektivitas hukum bisa terus ditingkatkan," ujar Ade saat menjadi narasumber dalam diskusi Ikadin di Cikini, Jakarta, Minggu 13 Januari 2019.
Dia menambahkan, tak ada pembelaan yang dilakukan Jokowi terhadap siapa pun yang terjerat kasus hukum. Bahkan menteri yang diduga terlibat korupsi pun, Jokowi juga meminta untuk diproses hukum.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement