Jenderal TNI Tanpa Jabatan, Jusuf Kalla: Pensiun Saja Dulu

Menurut Jusuf Kalla, masalah jenderal yang tidak punya jabatan harus diselesaikan oleh internal TNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 19:34 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sambutan saat membuka pameran Indo Defence 2018 di JiExpo and Forum, di Kemayoran, Jakarta Rabu (7/11). Pameran ini digelar selama empat hari dari tanggal 7-10 November 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi soal banyaknya jenderal tanpa jabatan dalam tubuh TNI. Dia menilai, perluasan pos jabatan bagi perwira tinggi TNI masih belum diperlukan, meski banyak jenderal nonjob. Salah satunya dengan menempatkannya di kementerian atau lembaga negara.

Terlebih, dalam peraturan baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah diatur, ada jabatan tertentu yang boleh dijabat oleh TNI/Polri.

"Karena itulah TNI aktif boleh. Tapi kalau tugas-tugas yang tak berhimpitan dengan TNI, tentu tidak diperbolehkan," kata Jusuf Kalladi kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, karena peraturan tersebut masih berlaku, masalah perwira tinggi yang tidak punya jabatan harus diselesaikan oleh internal TNI. Salah satu saran JK adalah pensiun dini.

"Karena sejak dwifungsi dihilangkan, ini kan terjadi seperti ini. Pensiun saja dulu," papar Jusuf Kalla.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harus di Bidang yang Berkaitan

Sejumlah prajurit TNI AD membawa bendera dalam aksi teatrikalnya di pameran alutsista di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (12/12/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia mengatakan, perwira tinggi TNI tetap bisa menjabat selama masih dalam bidang yang berkaitan. Seperti Letnan Jenderal Doni Monardo diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) beberapa waktu lalu.

"Jadi ketua BNPB, itu karena dianggap tugas-tugas itu dekat dengan TNI. Karena kalau kita lihat pengalaman bencana, yang pertama datang itu TNI. Dan penggerahan pertama yang brsar-besaran itu TNI dan Polri," ungkap JK.

Sebelumnya rencana penambahan pos jabatan baru untuk tentara mencuat saat rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya