Kepala BPN Angkat Bicara soal Pungli Sertifikat Tanah di Pondok Cabe

Pungli disebutkan terjadi pada perangkat desa seperti RT dan RW bukan pada taraf pusat.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 06 Feb 2019, 19:35 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberi sambutan saat penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (18/4). Penandatanganan itu bentuk kerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal pungutan liar (pungli) yang telah terjadi pada seorang warga Pondok Cabe Ilir usai rapat kerja nasional 2019 kementrian ATR/BPN di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya dikabarkan sebuah keluarga melaporkan telah terjadinya pungutan liar membayar Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat tanah yang seharusnya gratis di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.

"Soal pungli ini saya juga baru dengar, dan ini masih menjadi pertanyaan besar yang ditanyakan kepada saya," ujar dia. 

"Meskipun memang tidak gratis, namun biaya yang dikeluarkan untuk administrasi pra sertifikat tapi tidak sampai jutaan," ia menambahkan.

Sofyan menambahkan, pungli ini terjadi pada perangkat desa seperti RT dan RW bukan pada taraf pusat, karena ATR/BPN tidak menarik pungutan apapun selain biaya administrasi tersebut.

"Untuk itu kami masih harus terus mensosialisasikan kalau sertifikat ini gratis," ujar dia.

 


Jokowi: Laporkan Kalau Ada Pungli Sertifikat Tanah

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembagian sertifikat tanah kepada warga di Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Pondok Cabe, Tangsel, Jumat (25/1). Pada kesempatan ini, 40.172 sertifikat tanah dibagikan oleh Jokowi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya,  Presiden Jokowi membagikan 40.172 sertifikat tanah kepada masyarakat Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada 25 Januari 2019.

Soal pemberian sertifikat tanah ini, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan praktek-praktek pungutan liar.

"Dilaporkan saja kalau memang ada itu (pungutan liar Rp 2-3 juta). Tapi memang di kelurahan ada dipungut untuk biaya kelurahan, bukan di BPN," kata Jokowi di Bekasi, Jumat 25 Januari 2019.

Itupun, dikatakannya, pungutan sertifikat tanah untuk kelurahan tersebut hanya sebesar Rp 150 ribu.

"Laporkan saja ke saber pungli atau polisi. Ngga bener kalau seperti itu. Biasa pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program," tegas dia.

Seperti diketahui, pembagian sertifikat tanah yang dilakukan di Tangerang Selatan hari ini untuk mengurangi sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat.

Jokowi menyatakan sertifikat tanah sangat penting dimiliki masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mereka tinggali. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah saat ini gencar membagikan sertifikat.

"Sebab itu saya perintahkan dipercepat semuanya. Insya Allah di 2020 semua sudah harus bersertifikat di seluruh tanah air," ujar Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya