Pria Asal Amerika Tanam Ganja di Apartemen

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan tiga pot tanaman ganja di sebuah apartemen, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

oleh Ady AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 19:19 WIB
Petugas menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan penanaman ganja di salah satu Apartemen di Jakarta, Rabu (6/2). Ditpidnarkoba Mabes Polri melakukan pengungkapan penanaman ganja di kamar apartemen WNA asal AS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan tiga pot tanaman ganja di sebuah apartemen, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penyewa apartemen merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisal LAC (35).

Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, LAC bekerja sebagai instruktur fitnes. Ia diketahui telah lima bulan menjalani aksinya tersebut.

"Di TKP ini kami dapatkan 1 tersangka an LAC WN Amerika Serikat, sudah tinggal 5 tahun pekerjaan struktur fitnes sama golf," kata Krisno, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Krisno mengungkapkan, modus yang dilakukan LAC ini sangat tidak lumrah dan baru pertama di Indonesia. Terlebih, ganja yang ditanam oleh LAC ini lebih bagus dibanding dengan ganja pada umumnya dan pastinya mempunyai harga yang lebih mahal dari harga pasaran biasanya.

"Dia tak gunakan matahari, tapi gunakan banyak lampu untuk sinari tanaman, ini harus memperhatikan suhu, PH tanah dan media pendukung lain," ujarnya.

"Di Indonesia pada umumnya menjual ganja siap pakai adalah bentuk daun dan batang kalau di Aceh. Kalau ini dipisah antara bunga dan daun, ini jamak di luar negeri," sambung Krisno.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembeli Anggota Kelompoknya

LAC mengaku mendapatkan ilmu seperti itu berdasarkan dari komunitasnya dan belajar dari internet. Konsumennya sendiri pun juga harus dari komunitas itu sendiri dan bukan dari luar komunitas.

Selain itu, LAC mengaku langsung membawa bibit ganja dari kampung halamannya Amerika. Hanya saja, pupuk dibeli dari toko-toko yang ada di Indonesia.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga batang pohon alias tanaman ganja dengan tinggi 30 sentimeter dan dua batang pohon ganja tinggi 10 sentimeter. Serta beberapa peralatan seperti lampu, pengukir PH tanah dan pupuk untuk menanam ganja.

"Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika, ancamannya 12 tahun penjara," tandas Krisno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya