Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang koruptorbernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dia terlibat dalam perkara korupsi Rp 119 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Alay ditangkap saat tengah menginap di sebuah Hotel di Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019).
Advertisement
"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Keduanya, kata Mukri, terlibat dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar lebih.
Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Mukri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perkara Diputus MA
Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Yang bersangkutan juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.861.624.800.
Advertisement