JK: Golput di Pemilu Tidak Melanggar Apapun

Tidak seperti di Australia kata JK, mereka yang golput akan dikenakan sanksi. Sebab hal tersebut dianggap melanggar hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2019, 06:17 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan paparan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Jenggala Center di Jakarta, Minggu (3/2). Rapat ini berlangsung pada pada 2-3 Februari 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai angka golput pada pileg dan pilpres 2019 nanti tidak akan mencederai proses demokrasi. Sebab kata JK, Indonesia memilih pemimpin adalah hak dan bukan kewajiban masyarakat.

"Ini hanya hak, bukan kewajiban. Jadi golput itu tidak melanggar apa-apa," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (6/2/2019).

Tidak seperti di Australia kata JK, mereka yang golput akan dikenakan sanksi. Sebab hal tersebut dianggap melanggar hukum.

"Kita sistem pemilu kita ialah Hak, Kalau di Australia itu kewajiban, kamu tidak datang didenda 100 dollar," lanjut JK.

Sebelumnya Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, apabila seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 maka bukan pelanggaran hukum. Karena, memang tak ada pelanggaran hukum dari pilihan tersebut, itu merupakan hak warga negara.

"Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," kata Arip di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu 23 Januari 2019.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya