Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yang melibatkan Bahar bin Smith telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin, 4 Februari 2019. Dengan begitu proses persidangan akan segera dimulai.
Kasus ini mencuat pertama kali berdasarkan laporan yang diterima Polres Bogor atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.
Advertisement
Isi laporan tersebut menyatakan, penceramah muda itu bersama beberapa orang lainnya diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap dua remaja di muka umum.
Mereka adalah MHU (17) dan Ja (18). Akibat penganiayaan tersebut keduanya mengalami luka-luka.
Penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik, Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2018 atas kasus penganiayaan anak.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dan kelima temannya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berikut fakta terbaru kasus Bahar bin Smith usai kasusnya dinyatakan P21:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dikawal Kendaraan Lapis Baja
Sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat saat digiring ke ke Mapolres Bogor.
Selain tim gegana dan kendaraan lapis baja, Satu unit mobil barakuda pun bersiaga di antara kantor Kejaksaan Negeri Cibinong dan Mapolresta yang letaknya berdekatan.
Bahar bin Smith tiba di Polda Jawa Barat, Senin, 4 Februari, pukul 09.30 WIB.
Turun dari mobil tahanan, Bahar mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satreskrim Polres Bogor. Saat ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ia hanya menjawabnya secara singkat. "Sehat," ucap Bahar.
Advertisement
2. Sudah P21
Pada tanggal 4 Februari 2019, kasus penganiayaan penceramah muda ini telah diserahkan Polres Bogor ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, proses persidangan akan segera dimulai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas Bahar Bin Smith bersama dua Rekannya yakni MAB (31) dan AY (31) telah dilimpahkan.
Sebelumnya kasus ditangani pihak Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
"Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Trunoyudo dikutip dari JawaPos.com, Senin, 4 Februari 2019.
3. Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, akibat kasus penganiayaan anak yang menjeratnya, menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Bahar bin Smith diduga telah melanggar pasal berlapis.
Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Akibat dijerat pasal-pasal tersebut, pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini terancam pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
Advertisement