Karutan Cipinang: Ahmad Dhani Tak Bisa Ditahan 2 Kali 

Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan Ahmad Dhani selama prosedurnya lengkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2019, 08:56 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur Oga D Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani tidak bisa ditahan dua kali.

"Tidak mungkin di sini menerbitkan penahanan, di sana (Rutan Medaeng Surabaya) menerbitkan penahanan lagi, jadi ada dua. Nanti pemotongan masa penahanannya jadi dua kali juga kan," ujar Oga dikutip dari Antara di Rutan Cipinang, Rabu 6 Februari 2019.

Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan Ahmad Dhani selama prosedurnya lengkap.

"Yang penting kita dari pihak rutan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana, selama  surat-surat sudah ada dan lengkap, kita pasti mengizinkan," ucap dia.

Terkait apakah Ahmad Dhani akan dipindah, Oga mengatakan bahwa wewenang terkait hal tersebut ada di tangan kejaksaan.

"Pihak kejaksaan masih memproses. Intinya masih berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta dengan Kejaksaan Surabaya. Jadi kapan untuk pelaksanaannya kita tunggu saja," kata Oga.


Terbang ke Surabaya Pagi Ini

Oga Darmawan mengatakan ,Ahmad Dhani berangkat ke Surabaya pada Kamis melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Bandara Soekarno Hatta," kata Oga saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Dia menjelaskan, Ahmad Dhani berangkat pagi hari. Namun, Oga tak menyebutkan pesawat komersial apa yang akan dia tumpangi.

"Pesawat pertama, pagi ya (jam 04.20 WIB). Karena kan sidangnya di Surabaya pagi dan sudah penetapan pengadilan tinggi sudah ada. Itu juga yang nanti kejaksaannya yang ngambil ya. Karena kalau kita kan hanya menyerahkan aja," ujar Oga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya