Liputan6.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani akan digelar di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). Ahmad Dhani pun telah datang ke pengadilan sejak pukul 06.29 WIB. Rencananya Politikus Partai Gerindra itu dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musisi asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Ahmad Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Baca Juga
Advertisement
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani maka pihaknya bekerjasa dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.
"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," tutur Sigit, Kamis (7/2/2019).
Barakuda dan Watercanon
Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barakuda dan watercanon. "Kalau jumlah petugas kepolisian ada 400 yang disiagakan," katanya.
Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar. "Harapannya sidang berjakan aman dan lancar," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan Liputan6.com, mobil barakuda dan dua mobil water canon disiagakan dipinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan.
Advertisement
Ujaran Idiot
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang diduga menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.