2.334 Konten Negatif dari Aplikasi Live Chat Diblokir Kemkominfo

Sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepanjang tahun 2018.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 07 Feb 2019, 12:30 WIB
Bigo Live (play.google.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di sepanjang 2018.

Adapun 11 aplikasi yang dimaksud, antara lain adalah Bigo, Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika, aplikasi yang paling banyak diblokir kontennya adalah Smule. Jumlah konten negatif yang diblokir di Smule mencapai 613 konten.

"Pemblokiran dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran," kata pria yang karib disapa Nando tersebut, sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari keterangan resmi Kemkominfo, Kamis (7/2/2019).

Aplikasi kedua yang kontennya paling banyak diblokir adalah TikTok dengan jumlah 591 konten.

"Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar sebanyak 293 konten, isu yang mengganggu dalam bentuk tato sebanyak 227 konten, menunjukkan konten merokok, meminum minuman keras, dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten, selebihnya karena aksi, bahasa, dan memuat anak di bawah umur," kata Nando.

Kemudian, di urutan ketiga adalah aplikasi Kwai Go dengan jumlah yang diblokir sebanyak 424 konten.

Dari jumlah konten yang diblokir, 172 konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar, 103 konten menunjukkan pakaian vulgar, dan 79 konten memperlihatkan aksi yang membahayakan.

Selebihnya, konten di Kwai Go diblokir karena menampilkan erotisme, aktivitas merokok, minuman keras, dan penyiksaan makhluk hidup.


Daftar Konten Negatif di Aplikasi Live Chat

Aplikasi TikTok di Google Play Store. (Doc: Google Play Store)

Lebih lanjut, hasil pantauan konten negatif ditemukenali di aplikasi Vigo (sebanyak 225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (sebanyak 124 konten), Bigo (sebanyak 89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (sebanyak 20 konten), Live Me (sebanyak 13 konten), Cheez (sebanyak 6 konten).

"Berdasarkan kategori konten terbanyak, ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten," ujar Nando.

Kemudian, konten mengganggu berupa tato sebanyak 227 konten dan konten aksi vulgar sebanyak 97 konten.

Adapun laporan itu diterima dari Kemkominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id dan sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemkominfo.


Pemblokiran Lewat Filtering IP

Ilustrasi (ist.)

Pemblokiran dilakukan dengan penapisan (filtering) mencakup IP filtering, hosting, URL, dan aplikasi. Dalam melakukan pemblokiran, Kemkominfo juga bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Sekadar informasi, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemkominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya