Liputan6.com, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang perkara ujaran kebencian tersebut hanya berlangsung 20 menit.
Sidang politikus Partai Gerindra itu berlangsung dari pukul 09.20 WIB hingga 09.40 WIB.
Advertisement
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" yang dilakukan suami Mulan Jameela tersebut pada saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan, selanjutnya, sidang Ahmad Dhani akan digelar dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Selasa 12 Februari dan Kamis 14 Februari, pekan depan. Hal itu dilakukan agar persidangan cepat selesai.
"Penjadwalan sidang seminggu dua hari, Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai. Ini kejaksaan minta dipindahkan ke Surabaya biar mudah dalam proses persidangan," kata Anton di sela-sela sidang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Pakai Rompi Tahanan
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan baju hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon hitam memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (7/2/2019).
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai-ramai," ucap Dhani.
Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musisi asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Advertisement