Barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi menyita uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti dalam kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi menyita 7.797 butir tramadol, 4.116 butir Hexymer, 20 butir alprazolam, 440 butir trihexphenidyl dan 630 butir double LL. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Polisi menggiring sejumlah tersangka saat rilis kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tersangka kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka terkait kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)