Menunggak Cicilan, Ini Batas Waktu Sampai Kendaraan Ditarik

Pembelian kendaraan dengan sistem kredit masih mendominasi penjualan di Indonesia. Bahkan, banyak pabrikan roda dua maupun roda empat yang mengaku, lebih dari 70 persen pembelian kendaraan dilakukan secara angsuran.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Feb 2019, 18:27 WIB
Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembelian kendaraan dengan sistem cicilan masih mendominasi penjualan di Indonesia. Bahkan, banyak pabrikan roda dua maupun roda empat yang mengaku, lebih dari 70 persen pembelian kendaraan dilakukan secara angsuran.

Dengan mudahnya pembelian mobil atau motor secara kredit, tidak jarang menimbulkan kredit macet alias NPL (non performing loan).

Tak jarang, akibat hal tersebut debitur harus kehilangan kendaraan yang telah dicicil selama ini. Lalu berapa lama batas waktu tunggakan cicilan sampai kendaraan diambil leasing?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menegaskan pihaknya akan lebih dulu mencari tahu penyebab debitur tidak membayar kewajibannya.

"Customer itu kan bermacam-macam. Ada yang nakal, satu bulan saja sudah hilang, jadi pada waktu macet akan kita datengin kalau enggak ada niatan baik, kita akan langsung tarik. Tapi ada customer yang memang ada kesulitan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain ya okelah," kata Niko di Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat disinggung batasan maksimal debitur harus membayar sebelum kendaraannya ditarik, Niko menegaskan tiga bulan merupakan batas maksimal.

"Sampe tiga bulan atau kita liat situasinya. Tapi memang untuk bunga pasti tetap berjalan dan ada penaltinya yang harus dibayarkan, yakni sebesar 8 persen setiap bulannya," ujar Niko.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kredit 10 Tahun, Untung Atau Rugi?

menjadi cara ampuh bagi konsumen untuk mendapatkan kendaraan, baik model baru maupun bekas. Hanya saja, konsumen harus mengetahui seberapa untung dan rugi jika membeli mobil atau motor dengan mencicil.

Nah, bertepatan dengan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 setidaknya ada wacana di mana perusahaan mobil memberikan fasilitas kredit dengan tenor hingga 10 tahun.

Lantas apakah masa cicilan yang mirip dengan pembiayaan rumah itu menguntungkan? Atau justru merugikan?

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance Stanley Atmadja ikut angkat bicara. Kata dia, kredit dengan tenor 10 tahun kurang make sense dan tidak pas.

“Kalau saya, masalah mau buat cicilan itu harus tahu berapa hitungannya. Satu hal, berapa panjang pun jadi pertimbangan, antara finance dan economic (nilai ekonomis) mobilnya. Kan kalau 10 tahun enggakketemu,” ungkap Stanley saat ditemui di Liputan6.com di ICE, BSD, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Jika melihat secara real, kendaraan memiliki usia pemakaian rata-rata lima tahun. Selain itu para pabrikan otomotif kerap melakukan ubahan secara total atau major change di tahun ke lima.

Artinya, jika membeli mobil dengan cicilan sangat lama, tidak menutup kemungkinan belum habis masanya, mobil sudah loyo atau rusak.  Padahal mobil tersebut belum lunas dibayar.

“Buat saya maksimum (kredit) 5 tahunlah, itu sudah oke. Kalau dihitung mobil cash Rp 200 juta, kalau lima tahun kredit itu Rp 300 juta. Kalau 10 tahun make sense enggak? Ngapain? Itu memang pilihan konsumen sih,” ujarnya.

Karena itu, Stanley sendiri menyarankan agar konsumen yang akan kredit setidaknya ambil yang tenor 3-5 tahun. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya