Liputan6.com, Jakarta Pihak Polda Metro Jaya merilis penangkapan Reva Alexa dan teman dekatnya, Iwan Setiawan, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan Reva Alexa.
Dari kegiatan tersebut pihak kepolisian membenarkan bahwa Reva Alexa adalah seorang transgender. Reva Alexa sebelumnya bernama Yogi Saputra.
"Di KTP (Reva Alexa)namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan awalnya namanya Yogi Saputra," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Berganti
Namun pada Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, ia berganti jenis kelamin menjadi perempuan dengan nama Anggi Chairunisa Azhari.
Advertisement
Sejak Tahun Lalu
Dari pengakuan tersangka, Reva Alexa telah mengonsumsi narkoba itu sejak tahun lalu. Sementara teman prianya telah mengonsumsi sejak 2014.
"IK sudah makai dari tahun 2014. Dari pengakuan ACA, itu dia (pakai) sejak bulan Juli 2018," jelas Argo lagi.
Seperti diketahui, pada Selasa 5 Februari 2018 dini hari, tim Unit 3 Subdit II menangkap Reva Alexa dengan rekannya. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti shabu seberat 0,28 gram sisa pakai.