Reva Alexa Konsumsi Sabu Karena Sering Begadang

Reva Alexa ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf Jl. Danau Belida No 12, Karawaci, Tangerang.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Feb 2019, 20:30 WIB
Reva Alexa

Liputan6.com, Jakarta Reva Alexa bersama temannya, Iwan Kurniawan, diamankan di kediamannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Selasa, 5 Februari 2019 dini hari di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf Jl. Danau Belida No 12, Karawaci, Tangerang.  

Atas penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian memberikan keterangan resminya pada Kamis (7/2/2019).Melalui Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, diketahui bahwa Reva Alexa telah mengonsumsi sabu sejak tujuh bulan lalu. 

"Dari pengakuan tsk (Reva Alexa), IK sudah menggunakan dari tahun 2014. Dari pengakuan ACA itu dia sejak bulan Juli 2018," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. 

 


Begadang

Reva Alexa, adik Lucinta Luna (Istimewa)

Tak hanya itu saja, Argo Yuwono juga mengungkapkan alasan Reva Alexa mengonsumsi narkoba. 

"Aalasannya katanya dia (Reva Alexa) sering begadang untuk syuting," lanjut Argo Yuwono. 

 


12 Tahun

Penangkapan selebgram Reva Alexa. (Istimewa)

Atas kasus tersebut Reva Alexa terancam hukuman 12 tahun penjara. Reva Alexa dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya