Pemerintah Buat Formula Tarif Batas Atas Harga Avtur

Formula harga avtur menjadi perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Feb 2019, 20:14 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula harga avtur untuk menjaga kestabilan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula harga avtur menjadi perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter.

Dalam menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar.

"Kita taruh harganya batas atas, tadinya enggak ada formulanya kita bikinkan formulanya batas atasnya sekian," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Dalam Lampiran, dinyatakan bahwa formula harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin 10 persen dari harga dasar.

Dengan ketentuan MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri atau impor sampai dengan Terminal atau Depot Bahan Bakar Minyak.

Menurut Arcandra, ketentuan formula avtur sejalan dengan formula berbagai jenis BBM yang sebelumnya telah diterbikan, bukan akibat dari kenaikan harga tiket pesawat.

"Kayaknya udah ditetapkan. ada ron 90,92, turbo dll. ‎ satu rangkaian (formula harga) produk BBM," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya