Dahnil Anzar Dicecar 12 Pertanyaan Terkait Kasus Dana Kemah

Pemeriksaan Dahnil Anzar kali ini untuk melakukan koreksi BAP sebelumnya terkait tanda tangan yang ada dalam LPJ dana kemah kepemudaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2019, 19:15 WIB
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di KPK, Jakarta, Kamis (19/5). Kedatangannya meminta agar KPK menelisik asal muasal uang Rp100 juta pemberian Densus 88 tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak selesai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Kuasa hukum Dahnil Anzar, Nurcholis Hidayat mengatakan, dalam pemeriksaan selama lima jam itu, kliennya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. Dahnil diperiksa mulai pukul 11.00-16.00 WIB.

"Ditanya 12 pertanyaan baru dan mengonfirmasi pertanyaan pertanyaan di BAP sebelumnya," kata Nurcholis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ia pun menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk melakukan koreksi BAP sebelumnya terkait tanda tangan yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana kemah kepemudaan.

"Dan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Mas Dahnil di BAP sebelumnya dan juga sekarang. Selebihnya tidak ada yang lain ya saya pikir itu aja yang paling signifikan," jelasnya.

"Jadi tidak ada satu pun autorisasi dari Mas Dahnil Anzar terkait dengan LPJ," tambahnya.

 


Tidak Proporsional

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Ia mengaku, semestinya dalam kasus ini tak hanya Dahnil saja yang harus bertanggung jawab. Karena ini merupakan kegiatan organisasi pemuda Islam bersama.

"Jadi tidak proporsional sebenarnya pertanyaan tersebut seharusnya tidak seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Dahnil sendiri mengaku bahwa yang melakukan tanda tangan tersebut bukanlah dirinya. Melainkan teman-teman pemuda lainnya yang berumur di bawah 30 tahun.

"Jadi gini, laporan itu disampaikan langsung ke Kemnepora oleh panitia. Jadi laporan karena apa karena saya enggak boleh berkegiatan di Kemenpora. Saya itu umurnya lebih dari 30 tahun, jadi laporan-laporan sejak awal kegiatan ini ditangani temem-temen yang lain, oleh Pemuda Muhammadiyah yang berusia 30 tahun ke bawah," ujar Dahnil.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya