Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berharap kadernya sekaligus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo tidak ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Sebab rutan itu sudah kelebihan kapasitas.
"Ya kalau kita begini, sebagai kader kan kita harus pikirkan yang terbaik. Rutan Medaeng itu kan over capacity sampai 500 persen," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Advertisement
Ahmad Dhani memiliki dua kasus pidana. Satu kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Dan satu kasus lagi di tangani Pengadilan Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini masih dalam proses persidangan sehingga membuat Dhani yang ditahan di Rutan Cipiang, Jakarta, harus berangkat ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus tersebut.
Dasco menilai sangat riskan jika Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Karena itu, ia berharap Dhani ditahan di rutan yang lebih layak.
"Dengan kapasitas yang begitu over segala sesuatu bisa terjadi. Karena itu ya kami coba meminta kepada pihak Pengadilan Tinggi DKI untuk bisa menitipkan Ahmad Dhani sesuai permintaan dari PN Surabaya, tapi kalau bisa ditaruh di rutan yang lebih layak," ungkapnya.
Ditahan di Rutan Medaeng
Usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.
Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.
"Mohon izin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis 7 Februari 2019.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement