Menag: Aturan Produk Halal Tinggal Tunggu Diteken Jokowi

Lukman mengatakan, tidak ada lagi perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait aturan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2019, 05:21 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). Rapat terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal sudah masuk finalisasi. Menurutnya, RPP itu tinggal menunggu diteken Jokowi.

"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Lukman mengatakan, tidak ada lagi perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan bahwa para menteri terkait telah sepakat untuk menandatangani RPP tentang jaminan produk halal.

"Sudah tidak ada (perbedaan persepsi), karena seluruh menteri sudah menandatangani," ucapnya.

Lukman menjelaskan, pemberian label halal ke produk Indonesia akan tetap menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

"MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI. Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja," jelas Lukman.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya