Pelanggar Lalu Lintas Berulah

Ada-ada saja ulah pelanggar lalu lintas ketika ditilang polisi, dari merusak sepeda motor hingga mengancam membunuh. Berikut ini ulasannya.

oleh Rita AyuningtyasAdy Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2019, 00:01 WIB
Sejumlah sepeda motor melintas di jalur Transjakarta di Jalan Galunggung, Jakarta, Kamis (7/2). Pelanggaran lalu lintas tersebut disebabkan kurangnya disiplin dan kepatuhan hukum dari pengguna jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja ulah pelanggar lalu lintas. Entah karena kepepet, malu atau benar-benar emosi, mereka melakukan perlawanan ke petugas.

Sama seperti yang dilakukan seorang pemuda bernama Adi Saputra. Dia tiba-tiba terkenal lantaran terekam sedang mengamuk dan membanting sepeda motor yang dikendarainya ketika ditilang. Pemuda berusia 21 tahun itu juga mencabik-cabik cashing body sepeda motornya.

Sementara, sang kekasih menangis histeris. Dia terus meminta Adi untuk tenang dan menerima tilang polisi.

Usut punya usut, pria yang bernama Adi Saputra itu merusak sepeda motor karena tidak terima ditilang polisi. Adi yang membonceng pacarnya diberhentikan polisi lantaran melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara. Peristiwa itu terjadi Kamis pagi tadi (7/2/2019) sekira pukul 06.36 WIB di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, atau tepatnya di depan Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hedwin mengatakan, pagi itu, anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky memberhentikan keduanya.

"Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus karena saat itu di lokasi tengah ada pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," ujar Lalu Hedwin. 

Tidak hanya itu, kesalahan lain adalah pengendara dan penumpang yang dibonceng juga tidak mengenakan helm, serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya.

Adi melanggar Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

Saat itu, Bripka Oky langsung menilang yang bersangkutan. Adi yang ditilang kemudian membentak petugas dan marah-marah hingga akhirnya membanting dan merusak sepeda motor.

Tidak terima ditilang polisi, seorang pemuda marah dan merusak motor matic milik kekasihnya secara brutal di Jalan Letnan Soetopo Serpong atau tepatnya di depan Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/2/2019).

Kekasihnya, yang duduk di samping sepeda motor menangis melihat tingkah laku Adi. Wanita tersebut juga hampir terkena badan sepeda motor.

Wanita tersebut pun meminta agar perusakan sepeda motor dihentikan, tapi tidak dihiraukan. Diduga, sepeda motor tersebut milik teman perempuan tersebut.

Adi kemudian merusak sepeda motor dengan batu sembari terus memarahi petugas kepolisian yang masih menulis surat tilang. 

Sehari sebelumnya, seorang pemuda bercelana pendek yang mengaku TNI pun berulah karena tak terima ditilang. Dia meludahi anggota Satlantas Polres Serang Kota. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Beruntung, polisi yang sedang bertugas tidak terpancing emosi. Anggota polisi lainnya, berusaha menenangkan pengendara yang emosi tersebut.

Usai peristiwa itu, Polres Serang Kota langsung berkoordinasi dengan Kodim 0602/Serang untuk berkoordinasi dan mencari tahu informasi soal pemuda yang mengaku anggota TNI tersebut.

"Kita sudah sudah koordinasi dengan Dandenpom, beliau bukan tentara, hanya sipil biasa saja. Kita cek KTA juga tidak ada. Dandenpom juga menyatakan dia bukan anggota TNI," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota kepada Liputan6.com, Rabu, 6 Februari 2019.

Surat pemanggilan sudah dilayangkan ke pemuda itu, untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serang Kota.

"Dalam proses penyidikan, sudah dipanggil orangnya. Untuk kita periksa sebagai saksi dulu. Untuk sanksi, (bisa dikenakan) melawan petugas pada saat melakukan kedinasan," Affandi menjelaskan.

Menurut dia, awalnya, saat ditilang pemuda itu berboncengan dengan temannya di Jalan Pasar Lama Kota Serang.

Temannya tidak menggunakan helm, lalu polantas memberhentikan sepeda motornya dan menilang. Tidak terima ditilang, pemuda itu memaki dan meludahi anggota Satlantas Polres Serang Kota yang sedang bertugas.

Kepolisian juga melakukan tes urine, untuk mengetahui apakah pemuda itu menggunakan narkoba atau dalam keadaan mabuk saat berkendara sehingga melanggar lalu lintas.

"Kita masih dalami, kita akan tes urine juga pelaku, apakah sedang dalam pengaruh obat terlarang," ujar Affandi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancam Membunuh

Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Dinas Perhubungan Jakarta Barat menjadi korban kekerasan verbal. Andri Nugroho Priyono (28) diancam pengendara sepeda motor saat atur lalu lintas. Kasus ini pun ditangani Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Komisaris Joko Handono menjelaskan, Andri Nugroho Priyono sedang mengatur lalu lintas di Lampu merah Joglo Kembangan Jakarta Barat. Andri melihat keributan antara pengendara hingga menimbulkan kemacetan.

"Seorang pengendara sepeda motor dari arah jengkol Joglo langsung memberhentikan mobil yang harusnya jalan. Selain itu, pengendara berteriak-teriak tidak jelas," ucap Joko dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Joko melanjutkan pengendara sepeda motor tidak terima saat dilerai dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Pelaku menghampiri korban sambil berkata, 'Kenapa lo.. songong lo.. gw anak Joglo..jangan macam-macam gw matiin loh,' sambil jari telunjuk sebelah kanan menunjuk muka korban," ucap Joko menirukan suara pengendara tersebut.

Setelah mendapat perlakukan hal tersebut korban melapor ke Polsek Kembangan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Pihaknya pun telah memeriksa tujuh orang saksi.

"Kejadiannya Minggu 03 Februari 2019 sekira jam 17.20 WIB. Pelaku melapor keseokanya. Laporan Polisi Nomor: LP / 11 / K / II / 2019/ Sek. Kembangan Jakarta Barat , tanggal 04 Februari 2019," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya