Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar lokasi persidangan perkara dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pengajuan tersebut diajukan Kejari Cibinong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang diteruskan ke Kejagung hingga Ketua MA, beberapa hari lalu.
"Untuk kasus Bahar bin Smith masih menunggu penetapan dari ketua MA. Kita bermohon supaya sidang di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Permohonan persidangan Bahar bin Smith ini, khusus untuk Bahar. Sedangkan dua tersangka lain berinisial MAB (32) dan AY (31) akan tetap digelar di PN Cibinong.
Abdul mengungkapkan alasan pengajuan sidang Bahar di Bandung tersebut karena faktor keamanan. Apabila di Bandung, diharapkan persidangan dapat berjalan lancar.
"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," katanya.
Bahar saat ini sudah dititipkan kembali ke rumah tahanan Polda Jawa Barat. Selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan, Bahar diinapkan di rutan tersebut.
"Untuk Bahar bin Smith penahanan jaksa dititip di Polda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Cibinong," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak video pilihan berikut ini: