Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di beberapa wilayah Indonesia pada 2019. Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 K/10/MEM/2019.
Penugasan tersebut akan dilaksanakan Pertamina terhitung sejak 24 Januari 2019, yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota antara lain Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Wajo.
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi merinci penugasan tersebut meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya dan penyaluran gas, serta pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
"Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2019. Alokasi yang sudah kami berikan untuk pembangunan jargas sekitar Rp 799,96 miliar," jelas Agung di Surabaya, Jumat (8/2/2019).
Dalam pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya ini dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, alokasi gas bumi yang disiapkan oleh SKK Migas akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.
Selama pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas, sambung Agung, Pertamina diminta untuk mendesain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis, menjamin standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instansi dan lingkungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak cukup di situ, Pertamina juga wajib melaksanakan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina diminta untuk memberikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tertulisan setiap tiga bulan sekali terkait progress penugasan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.