Jangan Asal Ganti, Warna Lampu Kabut Itu Harus Kuning

Bagi sebagian pemilik mobil, agar kendaraan tampil beda tidak jarang melakukan modifikasi.

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Feb 2019, 17:04 WIB
Lampu kabut (Foto: Fancygens)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian pemilik mobil, agar kendaraan tampil beda tidak jarang melakukan modifikasi. Ubahan yang paling gampang, tentunya mengganti lampu, baik itu lampu utama maupun fog lamp atau lampu kabut.

Namun, bagi empunya mobil yang berniat mengganti fog lamp, perlu diingat untuk tidak sembarangan.

Seperti dijelaskan Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota Astra Motor (TAM) bohlam fog lamp itu harus berwarna kuning, dan jangan diganti warna lain, misalkan putih.

"Banyak juga yang ganti bohlamnya. Namanya fog lamp, sinarnya itu rada kuning bukan putih, seperti HID dan yang lainnya, jika hujan malah tidak terlihat," jelas Didi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/2/2019).

Lanjut Didi, jika warna fog lamp itu selain kuning, justru tidak menembus kabut atau hujan, dan pastinya bakal berbahaya bagi pengemudi.

"Sesuai namanya, fog lamp sebenarnya membantu untuk penerangan saat kabut, dan menyinari jalan. Jadi, jangan pernah ganti warna fog lamp," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya