Keluhan Ahmad Dhani usai Dipindah ke Rutan Medaeng

Saat masih menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani memang tidak pernah mengeluh dengan keadaan selnya.

Oleh JawaPos.com diperbarui 08 Feb 2019, 16:00 WIB
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis 7 Februari 2019 lalu. Hal ini terkait dengan persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat masih menghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani memang tidak pernah mengeluh dengan keadaan selnya yang kabarnya diisi 300 narapidana tersebut.

Salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengatakan bahwa kliennya tak mengalami kesulitan beradaptasi dengan suasana baru dalam rutan.

Sebaliknya, satu-satunya keluhan Ahmad Dhani adalah harus berpisah jauh dari keluarganya. Sebab, Rutan Medaeng cukup jauh dari Jakarta, sehingga menyulitkan keluarga dan kerabat untuk menjenguk.

 


Keluhan

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian keberatan kliennya ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

"Kalau soal ngeluh tentunya mas Dhani tidak ada keluhan, kecuali soal keluarga yang waktu jenguk kurang intens seperti di Jakarta," kata Ali saat dihubungi Jumat (8/2/2019).

 


Pertimbangan

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, penahanan Dhani dipindah ke Rutan Madaeng sejak Kamis, 7 Februari 2019 lalu. Hal itu dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dengan pertimbangan memudahkan untuk menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Surabaya, sudah dimulai pada 7 Februari kemarin.

Sumber: Jawapos.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya