Ahmad Dhani Pindah Penahanan, Mulan Jameela Ngadu ke Komnas HAM

Mulan Jameela meminta hak Ahmad Dhani untuk kembali ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2019, 18:30 WIB
Mulan Jameela menjadi peragawati dadakan dalam peluncuran busana IM Syar'i x Dhini Aminarti. (dok. Instagram @mulanjameela1/https://www.instagram.com/p/BtGInHahc7g/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani resmi dipindahkan ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo pada Kamis (7/2/2019). Hal ini membuat sang istri, Mulan Jameela, merasa tak terima dan mendatangi Komnas HAM dengan didampingi dengan juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lies Sungkarisma.

Seperti dilansir dari tayangan Hot Shot, Jumat (8/2/2019), Lies Sungkarisma menjelaskan maksud kedatangan mereka ke Komnas HAM. Mulan Jameela meminta hak Ahmad Dhani untuk kembali ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita minta hak-hak dari Ahmad Dhani yang putusan di pengadilannya itu belum inkrah. Dia dihukum karena dianggap melanggar UU ITE. Tapi belum punya kekuatan hukum pasti karena masih banding. Apalagi, di pengadilan Surabaya, hakimnya menyatakan ‘saudara Ahmad Dhani tidak ditahan ya untuk kasus yang di sini," ujar Lies Sungkarisma.

"Kalau di rumah tahanan LP Cipinang, oke kita masih bisa terima. Tapi kalau dipindah dengan tujuan karena ada sidang yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun, di sana tidak ditahan dan dia harus meringkuk di rumah tahanan Surabaya. Ini bentuk pelanggaran, ini yang kita minta ke Komnas HAM," sambung Lies Sungkarisma mendampingi Mulan Jameela.

 


Tidak Seharusnya

Mulan Jameela (Foto: Instagram)

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menganggap penahanan Ahmad Dhani di rutan Medaeng Sidoarjo itu tak seharusnya dilakukan. Sebab, Pengadilan Negeri Surabaya tak memiliki kekuatan untuk menahan atau pun mengusulkan penahanan terkait.

"Pengadilan Negeri Surabaya sifatnya hanya untuk membutuhkan pemeriksaan dia. Sebenarnya tidak boleh menahan karena tidak punya kekuatan untuk menahan atau mengusulkan penahanan. Ini kan seolah-olah penahanan," tutur Hendarsam Marantoko.

 


Menyurati Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan

Mulan Jameela

Tindakan lanjutan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah menyurati pengadilan tinggi dan Kejaksaan. Berdasarkan prinsip HAM Ahmad Dhani untuk tetap ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Komnas hanya bisa memberikan surat yang menjelaskan bahwa sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mestinya hak dari Ahmad Dhani untuk tetap di LP Cipinang. Merencanakan untuk menyurati Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan," ucap Ahmad Taufan, Ketua Komnas HAM. (Lavenia/Mgg)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya