Liputan6.com, Hong Kong - Hong Kong mengambil langkah pertama untuk memidanakan perbuatan tidak menghormati lagu kebangsaan China, dalam rangka membendung kritik politik di kota semi-otonomi itu.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Sabtu (9/2/2019,) sebuah rancangan undang-undang (RUU) sekarang ini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang tidak sepenuhnya demokratis.
RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp 88 juta bagi mereka yang "secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apapun" atau menggunakannya untuk tujuan komersial.
Baca Juga
Advertisement
RUU itu juga menyatakan, siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta "sejarah dan semangatnya."
RUU itu telah lolos tahap kedua akhir Januari lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini, menyusul undang-undang serupa yang diberlakukan China pada tahun 2017.
Kantor Urusan Konstitusi dan Daratan China mengatakan melalui email, pengajuan UU baru itu "bertujuan melestarikan lagu kebangsaan dan mengatur cara menyanyikannya."
Lagu kebangsaan "March of the Volunteers" yang juga merupakan lagu kebangsaan Hong Kong, China, dan Makau, menjadi pusat dari banyak kekisruhan publik pada tahun 2015, setelah kegagalan protes demokrasi Gerakan Payung di Hongkong pada tahun sebelumnya.
Penggemar sepak bola lokal sering mengejek lagu itu selama pertandingan penting, banyak di antaranya disiarkan di televisi nasional di China.
Sejak saat itu, ejekan itu berlanjut secara sporadis dan dipandang sebagai ungkapan dari perasaan tidak puas terhadap baik Beijing, maupun pemerintah Hongkong.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman di Negara Lain
Terlepas dari kontroversi lagu kebangsaan di Hong Kong itu, sejumlah negara di dunia mempunyai hukuman terkait dengan penodaan bendera atau lagu kebangsaan termasuk Yunani, Spanyol, Prancis dan Jerman di Eropa, serta Singapura, Malaysia dan Thailand di Asia.
Namun di Hong Kong, kecaman-kecaman itu menuai keprihatinan atas bagaimana hukum lagu kebangsaan nasional akan diterapkan.
Ketua Dewan Perhimpunan Pengacara Hong Kong, Philip Dykes mengatakan, undang-undang itu berbeda dari peraturan di negara-negara lainkarena bersifat "memaksa" dan mengharuskan individu untuk berperilaku dengan cara tertentu, sementara memberi sanksi kepada mereka yang gagal "menyesuaikan diri."
Dia juga menyatakan keprihatinannya sehubungan bagaimana hal itu akan ditegakkan.
Banyak anggota kubu pro-demokrasi menggambarkan UU itu sebagai upaya untuk menuangkan ke dalam hukum bagaimana orang bersikap "patriot."
Hong Kong adalah bekas koloni Inggris yang bergabung lagi dengan China pada tahun 1997. Setelah 150 tahun di bawah kekuasaan kolonial, banyak penduduk merasa kota ini memiliki identitas berbeda dari warga di daratan China.
Advertisement