Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Mengoperasikan GPS saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Menggunakan GPS saat berkendara dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Mengoperasikan GPS saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Menggunakan GPS saat berkendara dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)