FOTO: Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara

Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Feb 2019, 17:45 WIB
Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara
Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi.
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Mengoperasikan GPS saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Menggunakan GPS saat berkendara dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Mengoperasikan GPS saat mengemudi dinilai dapat mengganggu konsentrasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Menggunakan GPS saat berkendara dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor mengoperasikan gawainya saat berkendara di Jakarta, Jumat (8/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya