Liputan6.com, Jakarta - Pemilu Legislatif 2019 tinggal hitungan dua bulan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih banyak calon anggota legislatif atau caleg yang enggan membuka identitas pribadinya ke publik.
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan para caleg itu tidak membuka profil atau data pribadinya. Termasuk tidak mengisi data pernah menjadi terpidana.
Advertisement
Adapun menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ketidaktersediaan informasi mengenai caleg ini akan membuat pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program setiap caleg. Alhasil, para pemilih kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.
Berapa jumlah caleg yang merahasiakan data pribadinya? Dan, apa saja informasi caleg yang dibutuhkan publik? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement