Liputan6.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani dipindahkan penahannya di rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan di Sidoarjo adalah demi kepentingan sidang kasus ujaran kebencian.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis dipindah ke rutan Medaeng sejak Kamis, 7 Februari 2019 lalu. Hal itu dilakukan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Ahmad Dhani dipindah sejak hari Kamis tgl 7 Februari 2019, atas permintaan pihak JPU kejari Surabaya ke Pengadilan Tinggi Jakarta," lanjut Ali.
Baca Juga
Advertisement
Hingga Selesai Persidangan
Ali mengatakan Dhani akan ditahan di Rutan Medaeng hingga proses persidangan di Surabaya usai. Sidang sendiri sudah digelar pada Kamis (7/2) kemarin, dan akan kembali digelar pada 12 Februari 2019 mendatang.
"(ditahan di Medaeng) Sampai proses persidangan selesai, Hari Selasa ada sidang dengan agenda eksepsi," pungkas Ali.
Advertisement
Permasalahan
Diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya. Semua berawal dari rencana deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada (26/8).
Dhani sebagai inisiator gagal hadir karena tidak bisa keluar hotel. Lantaran, dihadang oleh pendemo di depan hotel tempatnya menginap.
Bermaksud meminta maaf pada massa aksi 2019 Ganti Presiden, Dhani membuat vlog. Sayangnya, dalam vlog itu juga Dhani mengucapkan kata idiot. Hasilnya, massa pendemo yang tak terima melaporkan suami Mulan Jameela itu ke polisi.