Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Rendra dalam kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Rendra Kresna-Bupati Malang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, dalam penyidikan terhadap Rendra Kresna, KPK telah memeriksa sebanyak 56 saksi dari berbagai unsur.
Saksi itu antara lain beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 - 2012, asisten pribadi bupati, dan pihak swasta.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," kata Febri soal kasus Rendra Kresna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.
Advertisement