Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara lima tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kelima tersangka tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara untuk mencocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat tindak pidana.
Advertisement
"KPK memanggil saksi terkait dengan keperluan mengambil contoh suara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.
Diduga Terima Rp 1,28 M
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra.
Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement