Liputan6.com, Jakarta - Tim Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendatangi Bawaslu guna mengklarifikasi soal dana kampanye fiktif. Bendahara BPN, Thomas Djiwandono menekankan, bahwa selama ini pihaknya sudah sangat transparan dalam penggalangan dan penggunaan dana kampanye.
"Kami dari BPN sangat menjunjung tinggi azas transparasi. Kami melaporkan apa pun dan berapa pun yang disumbangkan masyarakat tanpa ditutup-tutupi," kata Thomas di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Advertisement
"Kami juga rutin menyampaikan ke masyarakat setiap bulannya di media center Prabowo-Sandi," imbuhnya.
Thomas juga memastikan bahwa sumbangan yang diberikan oleh masyarakat untuk perjuangan pasangan Prabowo-Sandi selama ini tidak ada yang fiktif.
"Apalagi bersumber dari kejahatan apa pun maupun dan hasil korupsi. Kami pastikan ini tidak ada," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Thomas juga mengungkapkan salah satu kendala pihaknya dalam pelaporan dana kampanye. Yakni mengenai syarat menyertakan NPWP dan KTP kepada penyumbang.
"Ini karena kebanyakan penyumbang kami rakyat kecil. Mereka banyak yang belum punya NPWP. Sumbangan mereka hanya dikisaran puluhan ribu," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Thomas, BPN hingga saat ini masih melakukan verifikasi dan menindaklanjuti untuk meminta KTP dan NPWP masyarakat yang menyumbang dana kampanye.
"Sesuai ketentuan apabila identitas penyumbang tidak diketahui hingga akhir masa kampanye maka komitmen BPN untuk mengembalikan ke kas negara sesuai aturan KPU," tandas Thomas Djiwandono.
Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Fakta dari hasil temuan, JPPR curiga tentang kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, pihaknya mencium adanya penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau peyumbang fiktif pada pasangan Jokowi-Ma'ruf dengan jumlah sebanyak 18 orang. JPPR juga mengendus adanya penyumbang fiktif perseorangan pada pasangan Prabowo-Sandi dengan jumlah sebanyak 12 orang penyumbang.
"Dari kategori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya peyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi," kata Olla lewat keterangannya, Sabtu (12/1).
Ola menyebut, Format LPSDK kedua paslon tidak memenuhi aspek transparan. Sebab, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang. Hal tersebut tak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.
" Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," ucapnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement