Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pencurian dan pengerusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing bernama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Advertisement
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," ujar Syahar melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun polisi tidak menahan ketiganya setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," tutur Syahar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dikabarkan berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI dan di sebuah klub sepakbola Indonesia serta sopir salah satu pengurus PSSI. Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum mengonfirmasi latar belakang tersangka.