Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi berharap undang-undang terkait keamanan siber segera disahkan. Djoko menyatakan pihaknya sudah merancang dengan baik RUU terkait keamanan siber.
"Kita berharap RUU siber segera disahkan, karena sudah kita giring dan kita konsep dengan baik," ujar Djoko dalam diskusi Darurat Ancaman Siber di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Advertisement
Djoko berharap, dalam hitungan bulan di tahun ini pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU keamanan siber tersebut. Sebab, menurut dia RUU tersebut sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kami berharap di tahun ini disahkan, bukan tahun ini, mungkin tidak hitungan tahun, tapi dalam beberapa bulan lagi, karena sudah masuk prolegnas, sudah kita tunggu waktu saja," kata Djoko.
Namun, dia tak merinci lebih jauh apa saja yang akan diatur dalam RUU tersebut. Yang jelas, lanjut dia, RUU keamanan siber tersebut akan fokus pada pengamanan di dunia siber.
"Saya enggak hafal, banyak sekali," ucap Djoko.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masuk Prolegnas 2019
Sidang paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. Ada 55 RUU yang setujui oleh DPR.
Dari 55 RUU, 12 RUU merupakan usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas 2018. Ketua Badan Legislasi Nasional (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2019, DPR RI mengusulkan sebanyak 51 RUU yang berasal dari usulan komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat.
"51 RUU itu rinciannya, 29 RUU terdapat dalam Prolegnas 2018, 10 RUU baru yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019, 11 RUU yang belum tercantum dalam prolegnas 2015-2019, dan 1 RUU menggantikan RUU dalam prolegnas 2015-2019," ujar Supratman.
Dia menambahkan, pemerintah mengajukan usulan sebanyak 17 RUU. Enam RUU di antaranya dalam pembicaraan tingkat satu, enam RUU dalam proses penerbitan surpres, empat RUU usulan baru dan satu RUU diusulkan masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan DPR, pemerintah dan DPD menyepakati perubahan prolegnas 2015-2019, yang semula 185 RUU menjadi 189 RUU. Antara lain RUU perubahan atas UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU tentang Perubahan atas UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusman RI yang diusulkan Pemerintah. Kemudian adad RUU yang diganti dalam Prolegnas 2015-2019 yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian.
Advertisement